Warga Negara Jerman Ditahan di Bali Atas Tuduhan Penganiayaan dan Perusakan

mirandamovies.net – Henry Bruno Torper, warga negara Jerman, telah secara resmi ditahan oleh Kepolisian Sektor Kuta setelah sebuah insiden penyerangan terhadap seorang pengendara motor wanita di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Minggu, 16 Juni 2024, Torper ditampilkan kepada media dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye bertanda nomor 019 dan diborgol. Torper, yang berkulit putih dan berambut hitam kekuningan, tampak lesu dan bingung selama konferensi tersebut, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Selain kasus penganiayaan, Torper juga terlibat dalam insiden perusakan sebuah vila di Seminyak, Kuta, dimana ia merusak kaca dan mengancam karyawan di lokasi. Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, mengungkapkan bahwa Torper memiliki kondisi kejiwaan yang tidak stabil, dengan mood yang sering berubah-ubah dari stabil menjadi depresi.

Pada saat hendak ditangkap di vila tempatnya menginap, Torper melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah polisi. Polisi kemudian meminta bantuan dari aparat desa setempat untuk membantu mengamankan Torper.

Pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi untuk menyelidiki status keimigrasian Torper dan telah berkomunikasi dengan Konsulat Jerman di Bali mengenai situasi warganya. “Informasi awal menunjukkan bahwa visa Torper telah kedaluwarsa dan paspornya tidak ditemukan,” kata AKP Agus Pasek.

Torper kini menghadapi beberapa pasal tuduhan, termasuk Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata.