Skandal Perzinahan: Keputusan Berat Pengadilan Negeri Serang dan Bukti yang Mengejutkan

mirandamovies.net – Pengadilan Negeri Serang telah memutuskan kasus perzinahan yang melibatkan Rozi dan mertuanya, Rihanah. Putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG menyoroti sejumlah barang bukti, termasuk percakapan chat dan barang fisik yang menjadi fokus dalam persidangan.

Barang bukti tersebut mencakup percakapan antara Norma dengan Menah, Norma dengan Rozi, dan Rozi dengan Rihanah. Selain itu, terdapat barang bukti berupa ponsel, guling motif gambar macan, selimut motif bunga, selimut motif garis-garis hitam putih, bantal motif gambar harimau, serta bungkus kosong kondom merek Fiesta warna merah.

Putusan akhir dari majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan bulan bagi Rozi dan delapan bulan bagi Rihanah. Kasus ini mencuat setelah Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengungkap dugaan perzinahan antara mertua dan menantunya pada 15 November 2022 di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Laporan dilakukan oleh NR (21) terhadap RZ (21) dan RH (42) yang didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan.